Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, BENGKULU - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, tim penyidik Polda Bengkulu sudah menangkap Jamhari Muslim, 33, pelaku pembunuhan satu keluarga di Rejang Lebong, pada Senin (14/1) pagi tadi.
Atas tindakannya itu, Jamhari terancam mendapat hukuman pidana mati. Pasalnya, dia diduga telah menghilangkan nyawa orang lain dengan terencana.
Sejauh ini, kata Dedi, penyidik masih membidik pelaku dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. Namun, tuntutan pada pelaku bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan.
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu Tertangkap, Oh Ternyata!
"Kalau dari hasil pemeriksaan terduga pelaku sudah ada niat dan merencanakan pembunuhan itu, maka dikenakan Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati," ujar Dedi, Senin (14/1).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menambahkan, dari pengakuan sementara, pelaku membunuh mantan istrinya Hasnatul Laili (35), dengan menggunakan sebongkah kayu balok, Sabtu (12/1).
Kemudian, kedua anak korban, Melan Miranda (16) dan Cika Ramadani (10), dibunuh dengan cara dijerat di bagian leher.
Kedua korban dibunuh pelaku usai memergoki saat menghabisi nyawa ibu mereka. Setelah membunuh, Jamhari membawa barang berharga termasuk mobil korban. Dia ditangkap di Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, sekitar pukul 04.41 WIB hari ini.
Jamhari Muslim terancam mendapat hukuman pidana mati lantaran diduga menghilangkan nyawa anak dan mantan istrinya dengan terencana.
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu
- Guru Honorer di Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Murid SD
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel