Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, BENGKULU - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, tim penyidik Polda Bengkulu sudah menangkap Jamhari Muslim, 33, pelaku pembunuhan satu keluarga di Rejang Lebong, pada Senin (14/1) pagi tadi.
Atas tindakannya itu, Jamhari terancam mendapat hukuman pidana mati. Pasalnya, dia diduga telah menghilangkan nyawa orang lain dengan terencana.
Sejauh ini, kata Dedi, penyidik masih membidik pelaku dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. Namun, tuntutan pada pelaku bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan.
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu Tertangkap, Oh Ternyata!
"Kalau dari hasil pemeriksaan terduga pelaku sudah ada niat dan merencanakan pembunuhan itu, maka dikenakan Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati," ujar Dedi, Senin (14/1).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menambahkan, dari pengakuan sementara, pelaku membunuh mantan istrinya Hasnatul Laili (35), dengan menggunakan sebongkah kayu balok, Sabtu (12/1).
Kemudian, kedua anak korban, Melan Miranda (16) dan Cika Ramadani (10), dibunuh dengan cara dijerat di bagian leher.
Kedua korban dibunuh pelaku usai memergoki saat menghabisi nyawa ibu mereka. Setelah membunuh, Jamhari membawa barang berharga termasuk mobil korban. Dia ditangkap di Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, sekitar pukul 04.41 WIB hari ini.
Jamhari Muslim terancam mendapat hukuman pidana mati lantaran diduga menghilangkan nyawa anak dan mantan istrinya dengan terencana.
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Ray Sebut Kabar Prabowo Jemput Aspri Lebih Mengagetkan ketimbang Dolar AS Naik Lagi
- Demi Jemput Asisten Pribadi, Prabowo Diam-Diam ke Bengkulu
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko