Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu Terancam Hukuman Mati
Senin, 14 Januari 2019 – 16:13 WIB
Dari tangan pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, gelang emas, cincin emas empat buah, uang tunai Rp 520.000, STNK mobil, SIM terduga pelaku, satu unit telepon genggam, dan tas selempang warna hitam. (cuy/jpnn)
Jamhari Muslim terancam mendapat hukuman pidana mati lantaran diduga menghilangkan nyawa anak dan mantan istrinya dengan terencana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada