Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu Terancam Hukuman Mati
Senin, 14 Januari 2019 – 16:13 WIB

Pelaku pembunuhan Hasnatul Laili bersama dua orang putrinya Melan Miranda (16) dan Cika Ramadani (10) berhasil dibekuk Senin (14/1). Foto : istimewa for rakyat bengkulu
Dari tangan pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, gelang emas, cincin emas empat buah, uang tunai Rp 520.000, STNK mobil, SIM terduga pelaku, satu unit telepon genggam, dan tas selempang warna hitam. (cuy/jpnn)
Jamhari Muslim terancam mendapat hukuman pidana mati lantaran diduga menghilangkan nyawa anak dan mantan istrinya dengan terencana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu
- Guru Honorer di Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Murid SD
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel