Pembunuh Satu Keluarga di Medan Itu Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengadili Andi Lala Cs, tersangka kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan.
"Iya, kita sudah menunjuk tim JPU dalam kasus pembunuhan sadis ini. Untuk tim JPU diketuai oleh K Sinaga," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, kepada Sumut Pos, Selasa (2/5).
Begitu juga, pihak Kejati Sumut sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Andi Lala bersama ketiga tersangka lain, pada pekan lalu.
"Jadinya, keterima SPDPnya, pada hari Rabu (25/4) pekan lalu," papar Sumanggar.
Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai ini mengatakan, pihaknya tengah menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik kepolisian di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.
"Untuk perkara ini, kita dari Kejati Sumut langsung menangani perkara ini. Karena, seluruh JPU adalah jaksa dari Kejati Sumut," tutur Sumanggar.
Di sisi lain, Sumanggar Siagian mengungkapkan, menurut kacamata hukum sebagai JPU tidak ada alasan yang tepat diberikan untuk memaafkan bagi orang yang melakukan tindak pidana, apalagi pembunuhan sadis dan terencana itu.
"Apa yang dilakukan tersangka telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Kalau pasal yang dikenakan ya tentang pembunuhan yakni Pasal 338 KUHPidana," ungkapnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengadili Andi Lala Cs, tersangka kasus pembunuhan
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis