Pembunuh Satu Keluarga Itu Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Satu Keluarga Itu Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Andi Lala, tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan. Foto: dokumen JPNN

Usai mendengarkan pembacaan nota dakwaan, majelis hakim diketuai oleh Dominghus Silaban menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi. Dalam pengawal ketat polisi bersenjata lengkap Andi Lala Cs langsung digiring kembali ke ruang tunggu tahanan di PN Medan.(gus/ila)


Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Lubuk Pakam dan di Mabar, Sumut, Andi Lala alias Andi Matalata, 34, terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News