Pembunuh Satu Keluarga Itu Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Kamis, 31 Agustus 2017 – 07:30 WIB
Usai mendengarkan pembacaan nota dakwaan, majelis hakim diketuai oleh Dominghus Silaban menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi. Dalam pengawal ketat polisi bersenjata lengkap Andi Lala Cs langsung digiring kembali ke ruang tunggu tahanan di PN Medan.(gus/ila)
Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Lubuk Pakam dan di Mabar, Sumut, Andi Lala alias Andi Matalata, 34, terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE