Pembunuh Sekeluarga di Gampong Mulia Divonis Hukuman Mati

Pembunuh Sekeluarga di Gampong Mulia Divonis Hukuman Mati
Tedakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh divonis hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh. Foto: rakyataceh/jpg

"Kita akan lakukan banding. Terkait dengan adanya alat bukti seperti pisau dll, itu karena ia tidak mungkin melakukan dengan tangan kosong dalam keadaan spontan dan panik. Tapi yang jelas kita tidak bisa menerima, kami tidak mengatakan tidak adil. Dilakukan banding karena menurut kita unsur berencana itu tidak terpenuhi," jelas Kuasa Hukum, Kadri.

Sekalipun batas waktu pikir-pikir apakah menerima atau menolak putusan diberikan selama tujuh hari, namun pihak kuasa hukum mengaku akan mengajukan banding hari ini. (mag-81/mai)


Ridwan, 22, terdakwa kasus pembunuhan keluarga Tjie Sun alias Asun di Gampong Mulia dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News