Pembunuh Sekeluarga di Gampong Mulia Divonis Hukuman Mati
Jumat, 26 Oktober 2018 – 17:36 WIB
"Kita akan lakukan banding. Terkait dengan adanya alat bukti seperti pisau dll, itu karena ia tidak mungkin melakukan dengan tangan kosong dalam keadaan spontan dan panik. Tapi yang jelas kita tidak bisa menerima, kami tidak mengatakan tidak adil. Dilakukan banding karena menurut kita unsur berencana itu tidak terpenuhi," jelas Kuasa Hukum, Kadri.
Sekalipun batas waktu pikir-pikir apakah menerima atau menolak putusan diberikan selama tujuh hari, namun pihak kuasa hukum mengaku akan mengajukan banding hari ini. (mag-81/mai)
Ridwan, 22, terdakwa kasus pembunuhan keluarga Tjie Sun alias Asun di Gampong Mulia dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton