Pembunuh Seorang Wanita dan Balita Dituntut 20 Tahun Penjara

Pembunuh Seorang Wanita dan Balita Dituntut 20 Tahun Penjara
Pembunuh Seorang Wanita dan Balita Dituntut 20 Tahun Penjara

jpnn.com - MUARA TEWEH – Yuswantoro alias Tukimin (35) dituntut penjara 20 tahun oleh jaksa. Itu karena perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan dua nyawa dan melukai lima korban lainnya. Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, akhir pekan lalu.

“Pertimbangan kami semua pasal terbukti, sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” terang Nalkri Lasut SH selaku JPU kepada Kalteng Pos (Grup JPNN.com).

Nalkri mengemukakan, terdakwa terbukti melanggar sesuai dakwaan yakni, pasal 338, 351 ayat 3, dan 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, UU Perlindungan Anak. Sedangkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti, karena terdakwa spontan melakukan pembunuhan.

Namun perbuatan Tukimin yang menghilangkan dua nyawa, membuat tuntutannya berat karena ditambah sepertiga kurungan.

“Dari persidangan terdakwa emosi sesaat,” ucapnya.

Tuntutan itu, dibacakan di depan majelis hakim dipimpin Suparna SH didampingi hakim anggota Albert Triputra Sianipar SH dan Eko MIY Simanjuntak SH MH. Hakim menunda sidang pekan ini, dengan agenda pembelaan.

Diberitakan sebelumnya, Tukimin menjadi terdakwa tragedi di Rapen Jalan Pendreh Muara Teweh pada 3 Oktober 2014 lalu. Dia membunuh Wasiem (30) dan Wahyu Roma Hidayat (3,3), serta lima keluarga lainnya mengalami luka bacokan. Mereka adalah Idin Hidayat (50), Saniyem (40), Wina (18), Fahriatul Jannah (3,3), Sainah (35) (istri terdakwa).(cah/jpnn)


MUARA TEWEH – Yuswantoro alias Tukimin (35) dituntut penjara 20 tahun oleh jaksa. Itu karena perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan dua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News