Pembunuh Sertu Eka dan Istri Ditangkap, Jenderal Dudung Apresiasi Gerak Cepat TNI dan Polri
jpnn.com, JAKARTA - WT, pelaku pembunuhan sadis terhadap prajurit TNI Babinsa Koramil 1702-/Kurulu Alm Sertu Eka Andrianto Hasugian dan istrinya, ditangkap Tim Gabungan TNI dan Polri.
Sertu Eka Andrianto Hasugian dan istrinya menjadi korban pembunuhan pada 31 Maret 2022 silam di Jalan Trans Elelim, Kampung Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman mengapresiasi keberhasilan Tim Gabungan TNI dan Polri menangkap pelaku pembunuhan prajurit AD tersebut.
"Apresiasi dari Bapak Kasad atas gerak cepat dan kerja keras oleh tim gabungan yang berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/4).
Brigjen Tatang mengatakan WT yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polri karena aksi kejahatan lainnya dan juga anggota dari Kelompok Separatis Teroris (KST) di Papua, itu ditangkap di Kampung Dugume, Distrik Dugume, Kabupaten Lanny Jaya, Sabtu (30/4) sekitar pukul 07.40 WIT.
"Saat akan ditangkap di Kampung Dugume, WT tiba-tiba melarikan diri menuju ke arah jurang, sehingga Tim Gabungan memberikan tembakan peringatan, karena tidak diindahkan maka ditembak untuk dilumpuhkan," kata Brigjen Tatang.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan keberhasilan itu merupakan tindak lanjut dari perintah Jenderal Dudung Abdurachman pada Kamis (31/3) yang lalu kepada Pangdam XVII/Cenderawasih.
Jenderal Dudung memerintahkan mengejar pelaku pembunuhan dan dilanjutkan dengan melakukan proses secara hukum.
KSAD Jenderal Dudung mengapresiasi gerak cepat Tim Gabungan TNI-Polri yang menangkap pembunuh Sertu Eka Andrianto Hasugian dan istri.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar