Pembunuh Sisca Dituntut Hukuman Mati

Pembunuh Sisca Dituntut Hukuman Mati
Pembunuh Sisca Dituntut Hukuman Mati

jpnn.com - BANDUNG - Wawan alias Awing, salah satu terdakwa atas kasus penjambretan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menuntut supaya hakim di Pengadilan Negeri Bandung untu memutuskan menyatakan terdakwa Wawan terbukti secara sah dan  meyakinkan telah mengakibatkan matinya orang. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Rinaldi Umar, salah seorang tim JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (6/3).

JPU menilai Wawan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseoran. Hal itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.

Selain itu Jaksa menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Wawan yaitu perbuatan dilakukan pada bulan suci ramadan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan, pencurian dengan kekerasan di bawah pengaruh alkohol, memberikan keterangan berbelit, dan pernah terlibat hukum.

"Sedangkan untuk meringankan tidak ada," tegas Rinaldi

Lain halnya dengan sang paman Wawan alias Awing yang dituntut hukuman mati, sang keponakan Ade Ismayadi terdakwa kasus penjambretan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie dituntut hukuman penjara  seumur hidup.

"Terdakwa terbukti dan secara sah melakukan pencurian yang menyebabkan matinya seseorang. Adapun tuntutannya yakni pidana seumur hidup," kata Rinaldi.

JPU menilai Ade terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, hal itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.

BANDUNG - Wawan alias Awing, salah satu terdakwa atas kasus penjambretan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie, dituntut hukuman mati oleh Jaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News