Pembunuh Sisca Dituntut Hukuman Mati
Untuk hal yang memberatkan terdakwa adalah karena aksinya tersebut dilakukan pada bulan suci ramadan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan, melakukan pencurian dengan kekerasan di bawah pengaruh alkohol, dan berebelit memberikan keterangan.
"Sedangkan yang meringankan, bahwa Ade tidak pernah terlibat hukum dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Dalam pembacaan tuntutan sendiri, tampak keempat kakak kandung Sisca Yofie yaitu Nefi, Silvi, Elvi, Meivi yang hadir dalam persidangan, berlinang air mata begitu mendengar kembali insiden berdarah tersebut berdasarkan keterangan saksi yang telah memberikan kesaksian dalam persidangan.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Wawan dan Ade tampak lemas dan akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Senin 17 Maret 2014 nanti. (bal)
BANDUNG - Wawan alias Awing, salah satu terdakwa atas kasus penjambretan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie, dituntut hukuman mati oleh Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak