Pembunuh Sisca Dituntut Hukuman Mati

Untuk hal yang memberatkan terdakwa adalah karena aksinya tersebut dilakukan pada bulan suci ramadan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan, melakukan pencurian dengan kekerasan di bawah pengaruh alkohol, dan berebelit memberikan keterangan.
"Sedangkan yang meringankan, bahwa Ade tidak pernah terlibat hukum dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Dalam pembacaan tuntutan sendiri, tampak keempat kakak kandung Sisca Yofie yaitu Nefi, Silvi, Elvi, Meivi yang hadir dalam persidangan, berlinang air mata begitu mendengar kembali insiden berdarah tersebut berdasarkan keterangan saksi yang telah memberikan kesaksian dalam persidangan.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Wawan dan Ade tampak lemas dan akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Senin 17 Maret 2014 nanti. (bal)
BANDUNG - Wawan alias Awing, salah satu terdakwa atas kasus penjambretan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie, dituntut hukuman mati oleh Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir