Pembunuh Sisca Dituntut Hukuman Mati

Pembunuh Sisca Dituntut Hukuman Mati
Pembunuh Sisca Dituntut Hukuman Mati

Untuk hal yang memberatkan terdakwa adalah karena aksinya tersebut dilakukan pada bulan suci ramadan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan, melakukan pencurian dengan kekerasan di bawah pengaruh alkohol, dan berebelit memberikan keterangan.

"Sedangkan yang meringankan, bahwa Ade tidak pernah terlibat hukum dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.

Dalam pembacaan tuntutan sendiri, tampak keempat kakak kandung Sisca Yofie yaitu Nefi, Silvi, Elvi, Meivi yang hadir dalam persidangan, berlinang air mata begitu mendengar kembali insiden berdarah tersebut berdasarkan keterangan saksi yang telah memberikan kesaksian dalam persidangan.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Wawan dan Ade tampak lemas dan akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Senin 17 Maret 2014 nanti. (bal)


BANDUNG - Wawan alias Awing, salah satu terdakwa atas kasus penjambretan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie, dituntut hukuman mati oleh Jaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News