Pembunuh Sisca Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Sisca Terancam Hukuman Mati
SIDANG PERDANA: Satu dari dua terdakwa dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa bernama Fransisca Yofie alias Sisca, Wawan alias Awing (kiri), tertunduk lesu saat mengikuti jalanya sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (2/12).Foto: Denny Kusdinar Pratama/Bandung Ekspres.

"Namun itu baru ancaman maksimal, selanjutnya tinggal melihat jalannya persidangan," ungkapnya.

Sementara itu,  Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan, menolak berkas berisi fakta-fakta  pembunuhan Sisca Yofie yang diajukan pihak keluarga saat persidangan selesai.

"Maaf, kami tidak bisa menerima di luar persidangan," kata Parulian saat berbicara dengan salah satu keluarga Sisca Yofie di ruang sidang VI PN Bandung, kemarin (2/12).

Majelis hakim akhirnya menyarankan agar berkas tersebut diserahkan kepada kuasa hukum pihak keluarga Sisca dan dibacakan saat persidangan nanti. "Sebaiknya saat persidangan yang diajukan (dibacakan) kuasa hukum," tambahnya.

Kuasa hukum keluarga Sisca, Hairullah mengatakan, data tersebut berisi pernyataan sikap bahwa pihak keluarga masih meyakini ada dalang dibalik kejadian tersebut yang belum terungkap.

"Data-data yang berisi fakta yang kami (keluarga) temukan sebagai bahan pertimbangan karena banyak kejanggalan yang terjadi dalam musibah ini," ujarnya seusai persidangan.

Pihaknya meminta agar majelis hakim dapat benar-benar mendalami dan menggali barang bukti serta saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara maupun di luar berkas. "Kami berharap agar majelis hakim dapat mengungkap misteri almarhumah Sisca secara transparan dan dapat diterima akal sehat," jelasnya. (Bal)


BANDUNG-  Isak tangis keluarga Sisca Yofie mewarnai sidang perdana dua terdakwa kasus tewasnya Sisca yakni Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News