Pembunuh Sisca Terancam Hukuman Mati
"Namun itu baru ancaman maksimal, selanjutnya tinggal melihat jalannya persidangan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan, menolak berkas berisi fakta-fakta pembunuhan Sisca Yofie yang diajukan pihak keluarga saat persidangan selesai.
"Maaf, kami tidak bisa menerima di luar persidangan," kata Parulian saat berbicara dengan salah satu keluarga Sisca Yofie di ruang sidang VI PN Bandung, kemarin (2/12).
Majelis hakim akhirnya menyarankan agar berkas tersebut diserahkan kepada kuasa hukum pihak keluarga Sisca dan dibacakan saat persidangan nanti. "Sebaiknya saat persidangan yang diajukan (dibacakan) kuasa hukum," tambahnya.
Kuasa hukum keluarga Sisca, Hairullah mengatakan, data tersebut berisi pernyataan sikap bahwa pihak keluarga masih meyakini ada dalang dibalik kejadian tersebut yang belum terungkap.
"Data-data yang berisi fakta yang kami (keluarga) temukan sebagai bahan pertimbangan karena banyak kejanggalan yang terjadi dalam musibah ini," ujarnya seusai persidangan.
Pihaknya meminta agar majelis hakim dapat benar-benar mendalami dan menggali barang bukti serta saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara maupun di luar berkas. "Kami berharap agar majelis hakim dapat mengungkap misteri almarhumah Sisca secara transparan dan dapat diterima akal sehat," jelasnya. (Bal)
BANDUNG- Isak tangis keluarga Sisca Yofie mewarnai sidang perdana dua terdakwa kasus tewasnya Sisca yakni Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta