Pembunuh Siswa SMA Taruna Dikeluarkan dari Sekolah

Pembunuh Siswa SMA Taruna Dikeluarkan dari Sekolah
Ilustrasi pembunuhan: dok jpnn

jpnn.com, MAGELANG - Polres Magelang, Jateng terus mendalami kasus pembunuhan terhadap Kresna Wahyu Nurrahmad, 16, siswa kelas X SMA Taruna Nusantara.

Penyusunan BAP terus dilengkapi untuk menjerat AMR, 16, pelaku pembunuhan yang merupakan rekan satu barak korban.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono menyatakan, pelaku kini ditahan dan ditempatkan di sel khusus.

Dia dititipkan di Lapas Kelas II Kota Magelang di ruang khusus wanita dan anak.

Penahanan sementara itu berlangsung selama tujuh hari ke depan atau selama pemberkasan berlangsung.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

Karena masih di bawah umur, ancaman hukuman yang diterimanya adalah maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.

Condro menuturkan, pasal yang dikenai sesuai dengan hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

Polres Magelang, Jateng terus mendalami kasus pembunuhan terhadap Kresna Wahyu Nurrahmad, 16, siswa kelas X SMA Taruna Nusantara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News