Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

IS terdakwa pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap AA (13) siswi SMP di kuburan Cina Palembang divonis 10 tahun penjara.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News