Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, SEMARANG - Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa kasus pembunuhan pengemudi taksi online atau daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Fauzy Aribammar, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Haruno Patriadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu, sama dengan tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim dalam putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.
Selain itu, lanjut dia, korban meninggalkan istri yang masih dalam kondisi hamil.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.
Korban Fauzy Aribammar sebelumnya ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Kota Semarang, 24 Juli 2023.
Korban yang merupakan pengemudi taksi daring tersebut ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh BWK.
Pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online di Semarang dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja