Pembunuh Sopir Taksi Online Itu Ternyata 4 Wanita Remaja, Begini Kronologinya
Selasa, 28 April 2020 – 22:11 WIB

Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan sopir taksi online dan mengamankan satu unit mobil sebagai barang bukti. Foto: pojoksatu.id
Saat ini keempat perempuan muda ini masih didalami motif melakukan aksi kejahatannya.
“Masih kami dalami, apa motifnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Nekat Kabur dari Ruang Isolasi, Pasien Positif COVID-19 Ini Sembunyi di Sini
Para pelaku dijerat pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHPidana. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (arf/pojoksatu)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan driver online Samiyo Basuki Riyanto di kecamatan Pangalengan, Bandung, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal