Pembunuh Supriyanti Akhirnya Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata Warga Tretep

Pembunuh Supriyanti Akhirnya Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata Warga Tretep
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, Senin (3-10-2022). ANTARA/Heru Suyitno

"Korban dimasukkan ke dalam kamar di rumah tersangka, kemudian tersangka tiduran di sofa ruang tamu," katanya.

Beberapa saat kemudian, lanjut dia, hidung korban keluar darah, kemudian dibersihkan, lalu dibawa ke rumah kosong milik kakeknya. Selanjutnya, di belakang rumah kosong tersebut korban dikubur.

Menurut dia, tersangka tega membunuh korban karena korban meminta pertanggungjawaban tersangka atas perbuatan terhadap korban.

"Jadi, korban ini diajak oleh tersangka, kemudian di rumah tersangka korban diberi minuman tuak. Setelah kondisinya setengah sadar, tersangka menyetubuhi korban. Dari situ korban kemudian meminta tanggung jawab tersangka dan tersangka menjawab sambil marah, lalu menjerat leher korban hingga meninggal dunia," katanya.

Dari tangan tersangka, kata dia, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain, pakaian dalam korban, anting-anting, gelang, kalung, dan sebuah telepon seluler.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun, dan  Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia U-17: Bima Sakti Turunkan Pemain Andalan di AFF Lawan Guam

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang dikubur di Desa Campurejo, Tretep, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News