Pembunuh Supriyanti Akhirnya Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata Warga Tretep
Senin, 03 Oktober 2022 – 22:37 WIB

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, Senin (3-10-2022). ANTARA/Heru Suyitno
Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang dikubur di Desa Campurejo, Tretep, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- OKI Tuntut Penyelidikan Terkait Pembunuhan Pekerja Kemanusiaan di Gaza
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kematian Jurnalis Situr Wijaya Janggal, Diduga Dibunuh