Pembunuh Tiga Anak Kandung Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Selasa, 28 Januari 2020 – 20:37 WIB
Sementara anak kandungnya RK meninggal dunia setelah mengalami pendarahan saat melahir anak ketiga dari hasil hubungan dengan ayahnya.
Kapolres mengatakan kasus ini terungkap atas laporan anak ketiganya Kamil (anak dari istri sahnya).
BACA JUGA: Dibawa Kabur 4 Tahun Silam, Bocah SD Pulang ke Rumah dalam Keadaan Hamil
"Pelaku dikenakan Pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan," ujar Dharmeshwara.(antara/jpnn)
Terungkap! Peredaran Ganja Melalui Instagram
Robendi, 43, buronan kasus pembunuhan tiga anak kandungnya di Desa Batukarang, Kelurahan Batu Bua, Kecamatan Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah, akhirnya diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati
- Polisi Tangkap Ayah Pembunuh Anak Kandung yang Kabur dari Rutan Polresta Serang Kota
- Pembunuh Anak Kandung Kabur dari Tahanan pada Kamis Pagi, Kombes Sofyan Ungkap Fakta Ini
- Pembunuh Anak Kandung Kabur dari Rutan Polresta Serang Kota
- Fokus Menyelesaikan Tenaga Non-ASN, Pemkab Murung Raya Mengusulkan 940 Formasi PPPK
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis