Pembunuh Wanita di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Pembunuh Wanita di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
JPU Kejari Belawan Fransiskawati Nainggolan (kedua kiri) membacakan tuntutan terdakwa Rahmad Banurea alias Roy (dihadirkan secara daring), di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Aris)

jpnn.com, MEDAN - Rahmad Banurea alias Roy (47), terdakwa pembunuh wanita di Kota Medan, Sumatera Utara, dituntut 15 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

"Menuntut terdakwa Rahmad Banurea alias Roy dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar JPU Kejari Belawan Fransiskawati Nainggolan di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu.

JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Di hadapan Hakim Ketua Erianto Siagian, lanjut dia, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Rahmad Banurea karena mengakibatkan korban Umita meninggal dunia.

"Untuk hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan bersikap sopan selama persidangan,” kata Fransiskawati.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Erianto Siagian menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (8/7), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya, JPU Kejari Belawan Fransiskawati Nainggolan dalam surat dakwaan menjelaskan kasus ini terjadi pada Sabtu, 4 November 2023.

Kasus pembunuh wanita di Medan ini terjadi seusai terdakwa dan korban berhubungan badan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News