Pembunuh Wanita di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 04 Juli 2024 – 11:14 WIB
![Pembunuh Wanita di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/04/jpu-kejari-belawan-fransiskawati-nainggolan-kedua-kiri-memba-0lgo.jpg)
JPU Kejari Belawan Fransiskawati Nainggolan (kedua kiri) membacakan tuntutan terdakwa Rahmad Banurea alias Roy (dihadirkan secara daring), di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Aris)
Terdakwa Rahmad Banurea dan korban Umita sama-sama sudah saling mengenal sejak 2020.
Keduanya sepakat melakukan hubungan badan walau bukan pasangan suami istri di sebuah kafe lesehan di Jalan Datuk Rubiah, Medan Marelan.
Setelah itu, terdakwa mengajak korban pulang. Namun, ajakan Rahmad Banurea ditolak oleh korban dengan meminta terdakwa untuk pulang terlebih dahulu.
Tolakan korban Umita ini ternyata mengakibatkan terdakwa emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia. (antara/jpnn)
Kasus pembunuh wanita di Medan ini terjadi seusai terdakwa dan korban berhubungan badan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Inikah Potongan Kepala Manusia Milik Jasad di Sawah Jombang?