Pembunuh Wanita Pemilik Warung Ternyata Bocah 16 Tahun
Selasa, 06 November 2018 – 01:29 WIB
Atas perbuatannya, ST dan LD terancam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pencurian dan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (raw/lim)
Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Sumisih (53) yang terjadi pada 9 Oktober 2018 lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Ini Penyebab Pria Hidung Belang di Meranti Gorok Teman Kencan dari MiChat
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Penyebab Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Terbanyak soal Ijazah