Pembunuh Wanita Pemilik Warung Ternyata Bocah 16 Tahun
Selasa, 06 November 2018 – 01:29 WIB

UNGKAP PERKARA: Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi menjelaskan pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. FOTO: ENAL/RADAR TARAKAN/JPNN
Atas perbuatannya, ST dan LD terancam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pencurian dan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (raw/lim)
Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Sumisih (53) yang terjadi pada 9 Oktober 2018 lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
- Imam Ghozali yang Bunuh Ibu Kandung di Semarang Dikenal Temperamental
- Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Pegawai Salon di Sukamenak Bandung
- Tiga Korban Speedboat Cinta Putri yang Terbalik di Nunukan Ditemukan Meninggal Dunia
- Kecelakaan Laut di Nunukan, 4 Orang Tewas, 4 Dalam Pencarian