Pembunuh Wanita yang Ditemukan Membusuk di Indekos Ditangkap, Tuh Orangnya

Pembunuh Wanita yang Ditemukan Membusuk di Indekos Ditangkap, Tuh Orangnya
Polres Madiun menggelar jumpa pers kasus pembunuhan wanita di kamar indekos dengan menghadirkan tersangka di mapolres setempat, Selasa (11/7/2023). Foto: ANTARA/Louis Rika

Dia menjelaskan, tersangka membunuh korban dengan cara mencekik leher serta menjerat-nya menggunakan tali tas. Pelaku juga menginjak kepala korban hingga membentur lantai, serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena TV.

Kemudian pelaku kabur membawa dompet berisi uang korban sebanyak Rp5 juta, dua unit HP, serta satu unit motor milik korban.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan, hingga mengakibatkan korban meninggal.

"Pasal 338 tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 365 ayat 3 kurungan penjara 9 tahun," tutur Kompol Yulie.

Sebelumnya, warga Dolopo digemparkan dengan penemuan mayat perempuan dalam kondisi membusuk di sebuah kamar indekos pada Rabu, (5/7). Warga curiga dengan bau tak sedap yang menyengat. Belakangan diketahui korban bernama Miftachul Barokah asal Ponorogo.

Saat ditemukan, kaki dan tangan korban terikat kabel antena TV hingga mencuat dugaan jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Hal itu diperkuat dengan hasil otopsi petugas yang menyebutkan adanya bekas cekikan di leher korban.(antara/jpnn)

Pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan membusuk di dalam kamar indekosnya ditangkap jajaran Polres Madiun, Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News