Pembunuh Warga Tambora Memang Sosok yang Sangat Keterlaluan
jpnn.com, JAKARTA BARAT - SH (24), pencuri sekaligus pelaku pembunuhan terhadap RS warga Tambora, Jakarta Barat, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Hal itu berdasarkan hasil tes urine terhadap SH, yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine, pelaku positif mengandung jenis amphetamin (pil ekstasi) dan metamphetamin (sabu-sabu)," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dalam keterangannya, Jumat (30/10).
Selain itu, SH juga diketahui merupakan seorang residivis sejumlah kasus kriminal.
Suparmin menambahkan, SH sebelumnya sudah dua kali mendekam di dalam penjara.
SH pertama kali masuk penjara atas kasus penjambretan pada tahun 2017 dengan hukuman penjara satu tahun.
"Yang kedua pelaku pada tahun 2018 kembali tertangkap oleh Polsek Tambora atas kasus (pasal) 363, pencurian sepeda motor dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun di Rutan Salemba," ujar Suparmin.
Sebelumnya diberitakan, SH melakukan pencurian sekaligus pembunuhan terhadap RS pada Rabu (28/10) pukul 03.30 WIB.
Pria inisial SH yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap RS warga Tambora, Jakarta Barat, sudah ditangkap polisi.
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat