Pembunuh Waria di Bekasi Ditangkap, Sungguh Bengis Aksinya
Minggu, 09 Oktober 2022 – 01:50 WIB

BD (26), pembunuh waria di wilayah Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi saat dalam konferensi pers kasus tersebut, Sabtu (8/10). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menangkap pembunuh seorang waria di Jalan Sukamantri, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (3/10), simak selengkapnya.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka