Pembunuhan 2 Wanita di Sukabumi, AKBP Dedy Ungkap Fakta Lain, Ternyata

Pembunuhan 2 Wanita di Sukabumi, AKBP Dedy Ungkap Fakta Lain, Ternyata
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah menanyakan motif tersangka membunuh dua perempuan di salah satu kafe di Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, Kecamatan Ciracap. Antara/Aditya Rohman

"Jadi, seusai membunuh, tersangka yang melihat perhiasan dan handphone milik korban langsung mengambilnya," ujar AKBP Dedy.

Atas perbuatannya, SS terancam 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 Subsider 351 dan atau pasal 365 KUHP tentang pembunuhan. (ant/fat/jpnn)

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah mengungkap fakta lain kasus pembunuhan dua wanita di kawasan Pantai Ujung Genteng oleh SS. Motifnya, ya ampun.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News