Pembunuhan 2 Wanita di Sukabumi, AKBP Dedy Ungkap Fakta Lain, Ternyata
Jumat, 24 Juni 2022 – 09:54 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah menanyakan motif tersangka membunuh dua perempuan di salah satu kafe di Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, Kecamatan Ciracap. Antara/Aditya Rohman
"Jadi, seusai membunuh, tersangka yang melihat perhiasan dan handphone milik korban langsung mengambilnya," ujar AKBP Dedy.
Atas perbuatannya, SS terancam 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 Subsider 351 dan atau pasal 365 KUHP tentang pembunuhan. (ant/fat/jpnn)
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah mengungkap fakta lain kasus pembunuhan dua wanita di kawasan Pantai Ujung Genteng oleh SS. Motifnya, ya ampun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun