Pembunuhan ANG, Arist: Tidak Perlu Bantah Membantah
Jumat, 19 Juni 2015 – 01:19 WIB
Terkait dengan adanya warisan, Arist mengakui bahwa akta notaris memang telah disebutkan adanya ahli waris.
Namun untuk urusan kebenaran dari terungkapnya ahli waris kepada diri ANG, lagi-lagi Arist menyebutkan bahwa itu bukan kewenangannya.
“Itu bukan ranah saya, bahwa ada akta notaris yang menyebutkan ada hak waris, itu akan dikembangkan dan menjadi kewenangan penyidik,” katanya. (awa/jpnn)
JPNN.com DENPASAR - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ogah menanggapi serius ancaman yang ditebar oleh Kuasa Hukum Margareit,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional