Pembunuhan Berawal dari Pertengkaran
Minggu, 30 Juni 2013 – 11:34 WIB
JAMBI – Jajaran Polsek Jambi Luar Kota, Polres Muarojambi, telah menggelar rekonstruksi ulang aksi pembunuhan yang dilakukan Ahmad Ridwan (22) terhadap Karsiman (56), warga Jaluko. Dalam rekonstruksi itu, Ahmad Ridwan memperagakan 16 adegan ketika aksi itu dilakukannya. Untuk diketahui, pelarian Ahmad Ridwan, DPO jajaran Polsek Jaluko, Polres Muarojambi, kasus pembunuhan berhasil dibekuk. Warga RT 07, RW 04, Desa Marosebo, Kecamatan Jaluko, ditangkap pada, Jumat (22/6) lalu. Pelaku diamankan setelah terjaring razia yang digelar oleh Satpol PP Provinsi Jambi di depan kantor Gubernur Jambi.
Dalam rekon itu, mengungkapkan awal pertamuan antara tersangka dan korban, pertengkaran, hingga Tarsiman (56) dieksekusi, termasuk juga lokasi tersangka membuang mayat korban. Dari rekonstruksi, penyidik merasa sudah sesuai dengan BAP yang dibuat berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebelumnya.
Baca Juga:
”Proses rekontruksi di lakukan berjalan lancar, dalam 16 adegan peragaaan rekontruksi juga sesuai pengakuanya dalam Berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Kapolsek. Abriyansah yang secara langsung memimpin jalannya rekonstruksi menyatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas persidangan, sesuai dengan permintaan Kejaksaan.
Baca Juga:
JAMBI – Jajaran Polsek Jambi Luar Kota, Polres Muarojambi, telah menggelar rekonstruksi ulang aksi pembunuhan yang dilakukan Ahmad Ridwan (22)
BERITA TERKAIT
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata