Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus Bilang Hanya 2 Orang Tahu Kejadian di Magelang
Senin, 15 Agustus 2022 – 15:02 WIB
Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Komjen Agus Andrianto menyebut hanya 2 orang yang tahu kejadian di Magelang.
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Prabowo Biayai Retret Pakai Duit Pribadi, Yulius PDIP: Mengacaukan Tata Kelola Negara
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara