Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus Bilang Hanya 2 Orang Tahu Kejadian di Magelang

Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus Bilang Hanya 2 Orang Tahu Kejadian di Magelang
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut hanya 2 orang yang tahu kejadian di Magelang yang disebut pemicu pembunuhan terhadap Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

 

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Komjen Agus Andrianto menyebut hanya 2 orang yang tahu kejadian di Magelang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News