Pembunuhan di Lokalisasi, Kronologis Sugito Berbuat Begituan Ogah Membayar
Senin, 18 Oktober 2021 – 11:50 WIB
Dia juga mengungkapkan pihaknya masih memburu empat tersangka lainnya.
"Masih dilakukan upaya pengejaran oleh Polsek Matraman dan dibantu Jatanras Polres Metro Jakarta Timur," jelas Erwin.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 E dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr8/jpnn)
Kasus pembunuhan di lokalisasi di Gunung Antang Matraman, Jakarta Timur, dipicu Sugito yang ogah membayar usai berbuat begituan dengan PSK.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....