Pembunuhan di Lokalisasi, Kronologis Sugito Berbuat Begituan Ogah Membayar

Pembunuhan di Lokalisasi, Kronologis Sugito Berbuat Begituan Ogah Membayar
Foto tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dilokalisasi kawasan Gunung Antang Matraman, Jakarta Timur, diperlihatkan saat konpers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (19/10/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Dia juga mengungkapkan pihaknya masih memburu empat tersangka lainnya.

"Masih dilakukan upaya pengejaran oleh Polsek Matraman dan dibantu Jatanras Polres Metro Jakarta Timur," jelas Erwin.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 E dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr8/jpnn)

Kasus pembunuhan di lokalisasi di Gunung Antang Matraman, Jakarta Timur, dipicu Sugito yang ogah membayar usai berbuat begituan dengan PSK.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News