Pembunuhan di Lokalisasi, Kronologis Sugito Berbuat Begituan Ogah Membayar
Senin, 18 Oktober 2021 – 11:50 WIB

Foto tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dilokalisasi kawasan Gunung Antang Matraman, Jakarta Timur, diperlihatkan saat konpers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (19/10/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Dia juga mengungkapkan pihaknya masih memburu empat tersangka lainnya.
"Masih dilakukan upaya pengejaran oleh Polsek Matraman dan dibantu Jatanras Polres Metro Jakarta Timur," jelas Erwin.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 E dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr8/jpnn)
Kasus pembunuhan di lokalisasi di Gunung Antang Matraman, Jakarta Timur, dipicu Sugito yang ogah membayar usai berbuat begituan dengan PSK.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa