Pembunuhan di Sawah Besar: Ingatan soal Mantan Berujung Cekikan dan Pemerkosaan

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Jajaran Polres Jakarta Pusat menetapkan seorang pemuda berinisial A (22) sebagai tersangka pembunuhan di wilayah Sawah Besar.
Korban pembunuhan itu adalah wanita berinisial AW (20) yang notabene masih teman dekat pelaku.
Namun, jerat dari polisi untuk pelaku tidak hanya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebab, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 285 KUHP (pemerkosaan).
Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan korban tak hanya dibunuh.
"Dompet sama handphone (milik korban) dicuri," kata Maulana Mukarom.
Pembunuhan itu bermula saat pelaku menjemput korban ketika pulang kerja. Seperti biasa, korban mengajak pelaku mampir ke tempat tinggalnya.
Namun, keduanya terlibat cekcok setelah pelaku menanyakan status hubungan korban dengan mantan pacarnya.
"Ternyata si korban ini masih ingat mantannya," kata Maulana.
Korban yang masih teringat mantan pacarnya membuat pemuda berinisial A yang menaksirnya emosi dan menghabisinya.
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL
- Juwita, Wartawati yang Dibunuh Oknum TNI AL Dikenal Sosok yang Ceria
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Jurnalis Bernama Juwita Dibunuh, Pelakunya Anggota TNI AL