Pembunuhan di Sawah Besar: Ingatan soal Mantan Berujung Cekikan dan Pemerkosaan
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Jajaran Polres Jakarta Pusat menetapkan seorang pemuda berinisial A (22) sebagai tersangka pembunuhan di wilayah Sawah Besar.
Korban pembunuhan itu adalah wanita berinisial AW (20) yang notabene masih teman dekat pelaku.
Namun, jerat dari polisi untuk pelaku tidak hanya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebab, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 285 KUHP (pemerkosaan).
Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan korban tak hanya dibunuh.
"Dompet sama handphone (milik korban) dicuri," kata Maulana Mukarom.
Pembunuhan itu bermula saat pelaku menjemput korban ketika pulang kerja. Seperti biasa, korban mengajak pelaku mampir ke tempat tinggalnya.
Namun, keduanya terlibat cekcok setelah pelaku menanyakan status hubungan korban dengan mantan pacarnya.
"Ternyata si korban ini masih ingat mantannya," kata Maulana.
Korban yang masih teringat mantan pacarnya membuat pemuda berinisial A yang menaksirnya emosi dan menghabisinya.
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati