Pembunuhan di Sawah Besar: Ingatan soal Mantan Berujung Cekikan dan Pemerkosaan
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Jajaran Polres Jakarta Pusat menetapkan seorang pemuda berinisial A (22) sebagai tersangka pembunuhan di wilayah Sawah Besar.
Korban pembunuhan itu adalah wanita berinisial AW (20) yang notabene masih teman dekat pelaku.
Namun, jerat dari polisi untuk pelaku tidak hanya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebab, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 285 KUHP (pemerkosaan).
Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan korban tak hanya dibunuh.
"Dompet sama handphone (milik korban) dicuri," kata Maulana Mukarom.
Pembunuhan itu bermula saat pelaku menjemput korban ketika pulang kerja. Seperti biasa, korban mengajak pelaku mampir ke tempat tinggalnya.
Namun, keduanya terlibat cekcok setelah pelaku menanyakan status hubungan korban dengan mantan pacarnya.
"Ternyata si korban ini masih ingat mantannya," kata Maulana.
Korban yang masih teringat mantan pacarnya membuat pemuda berinisial A yang menaksirnya emosi dan menghabisinya.
- Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh