Pembunuhan di Sukabumi Melibatkan Mak-Mak, Ini Perannya

Pembunuhan di Sukabumi Melibatkan Mak-Mak, Ini Perannya
Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat memintai keterangan kepada empat tersangka kasus pembunuhan Diki Jaya (22) warga Jalan Budi Mulia, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Senin, (7/10/2024). Di mana jasad korban ditemukan di sekitar TPT Kampung Cilengka, Desa, RT 01/05, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Minggu (29/9/2024). ANTARA/ (Aditia A Rohman)

Untuk barang bukti yang disita antara lain pisau dapur yang digunakan tersangka N untuk membunuh korban, cangkul pendek dan panjang untuk mengubur jasad korban, pakaian terakhir yang dikenakan korban serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio tanpa plat nomor polisi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke satu E KUHP dan atau 181 KUHP dan atau 221 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Pembunuhan Diki Jaya, pemuda 22 tahun melibatkan seorang ibu rumah tangga. Polisi ungkap peran pelaku.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News