Pembunuhan di Tangerang Begitu Sadis

Pembunuhan di Tangerang Begitu Sadis
Petugas dari Polres Metro Tangerang Kota saat mengamankan pelaku pembunuhan (HO/Polres Metro Tangerang)

Adapun berdasarkan keterangan pelaku N alias Baron mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban.

"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) siang, pukul 11.00 WIB," ungkapnya.

Kini, pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.

Polisi pun masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kejiwaan pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.

"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata dia. (antara/jpnn)


Gegara masalah sepele, N alias Baron pelaku pembunuhan menghabisi nyawa rekannya di Tangerang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News