Pembunuhan di Tol Merak-Jakarta Telah Direncanakan Para Pelaku

Pembunuhan di Tol Merak-Jakarta Telah Direncanakan Para Pelaku
Polda Banten menggelar ungkap kasus pembunuhan berencana pasca penemuan mayat laki-laki di pinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang di Mapolda Banten, Serang, Rabu (2/10/2024). (Antara/Devi Nindy)

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan penyidik masih memburu empat tersangka dan sudah diterbitkan DPO.

Dari keterangan pelaku bahwa senjata dua pisau yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke Sungai Tanjung Pura, Karawang beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti.

"Penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula. Pada saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dua tersangka melakukan perlawanan kepada anggota, dan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur," ujar Dirreskrimum.

Dirreskrimum menyampaikan atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar dia. (antara/jpnn)


Pelaku pembunuhan laki-laki yang mayatnya dibuang di Tol Merak-Jakarta sembilan orang. Lima tersangka telah ditangkap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News