Pembunuhan Hakim PN Medan Libatkan Istri, Dilakukan secara Rapi

Pembunuhan Hakim PN Medan Libatkan Istri, Dilakukan secara Rapi
Bedcover yang menjadi barang bukti pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil berhasil mengungkap kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.

Tiga pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku, inisial ZH, tidak lain merupakan istri kedua korban yang juga merupakan otak pembunuhan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik sempat kesulitan.

Pasalnya para pelaku menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti.

"Dengan kerja sama tim dan berbagai informasi tambahan yang bisa menguatkan kasus ini direkontruksikan sebagai kasus pembunuhan berencana," katanya, Rabu (8/1).

Maruani mengatakan, pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka ini terbilang rapi. Di mana tanpa alat bukti dan kekerasan pada tubuh korban.

"Korban tewas karena dibekap dengan menggunakan bedcover dan sarung bantal sehingga kehabisan napas," ujarnya. (antara/jpnn)

 

Tiga pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, salah satunya adalah istri korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News