Pembunuhan Hakim PN Medan Libatkan Istri, Dilakukan secara Rapi
jpnn.com, MEDAN - Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil berhasil mengungkap kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.
Tiga pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku, inisial ZH, tidak lain merupakan istri kedua korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik sempat kesulitan.
Pasalnya para pelaku menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti.
"Dengan kerja sama tim dan berbagai informasi tambahan yang bisa menguatkan kasus ini direkontruksikan sebagai kasus pembunuhan berencana," katanya, Rabu (8/1).
Maruani mengatakan, pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka ini terbilang rapi. Di mana tanpa alat bukti dan kekerasan pada tubuh korban.
"Korban tewas karena dibekap dengan menggunakan bedcover dan sarung bantal sehingga kehabisan napas," ujarnya. (antara/jpnn)
Tiga pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, salah satunya adalah istri korban.
- Zuraida Hanum, Istri dan Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Hukuman Mati
- Sidang Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Sang Eksekutor Beri Pengakuan Mengejutkan
- Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Perbuatan Zuraida Bersama 2 Pria Memang Sangat Keterlaluan, Oh, Dia Menangis
- Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
- Zuraida Sebut Aspri Cantik Ini jadi Salah Satu Alasannya Nekat Membunuh Hakim Jamaludin