Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil

Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
Barang bukti satu unit mobil bernomor polisi DA 1256 PC berwarna hitam terparkir usai diamankan penyidik, yang diduga digunakan oknum prajurit TNI AL menghabisi nyawa korban seorang jurnalis asal Banjarbaru, di Mako Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/4/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

jpnn.com - Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menyita barang bukti berupa satu unit mobil bernomor polisi DA 1256 PC.

Mobil tersebut diduga sebagai tempat eksekusi pembunuhan seorang jurnalis di Banjarbaru, yakni Juwita (23), oleh oknum prajurit TNI AL berinisial Kelasi Satu J.

Barang bukti mobil bermerek Daihatsu Xenia berwarna hitam itu terparkir di halaman Denpomal dan diberikan garis polisi militer.

Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan sepeda motor yang diduga digunakan korban saat mendatangi pelaku pada hari peristiwa pembunuhan.

"Informasi sementara, mobil tersebut merupakan mobil rental di kawasan Jalan Golf Landasan Ulin, Kota Banjarbaru," kata Muhamad Pazri, selaku kuasa hukum keluarga korban di sela-sela pemanggilan penyidik Denpomal Banjarmasin.

Menurut keterangan sementara, kata dia, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel.

Mobil ini diduga kuat dipakai oleh pelaku untuk membunuh Juwita.

Muhamad Pazri bersama selaku kuasa hukum mendampingi keluarga korban memenuhi panggilan penyidik Denpomal Banjarmasin hari ini untuk kali kedua setelah memenuhi panggilan pertama pada Sabtu (29/3).

Denpomal Banjarmasin menyita sebuah mobil Xenia terkait kasus pembunuhan jurnalis bernama Juwita oleh oknum TNI AL Kelasi Satu J.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News