Pembunuhan Petugas Dishub, Kompolnas: Sungguh Kejam & Memalukan Institusi Polri
Rabu, 20 April 2022 – 16:55 WIB
![Pembunuhan Petugas Dishub, Kompolnas: Sungguh Kejam & Memalukan Institusi Polri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/28/komisioner-kompolnas-poengky-indarti-foto-antaraevarukdij-21.jpg)
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi keterlibatan dua oknum polisi dalam kasus pembunuhan terhadap petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Ilustrasi Foto: ANTARA/Evarukdijati
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kami berharap nantinya majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatannya agar ada efek jera," pungkas Poengky. (cr3/jpnn)
Kompolnas menyoroti kasus pembunuhan terhadap petugas Dishub yang didalangi Kasatpol PP Makassar, melibatkan dua oknum anggota Polri berinisial SL dan CA.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Inikah Potongan Kepala Manusia Milik Jasad di Sawah Jombang?