Pembunuhan Sadis Ibu dan Bayi di Inhu Terungkap, Pelakunya 2 Remaja, Motifnya, Ya Allah
Minggu, 25 Desember 2022 – 08:47 WIB
“Motif pembunuhan ini karena pelaku sakit hati sering dimarahi suami korban,” beber Alponso.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 1 butir 1 UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun maksimal,” pungkas Alponso. (mcr36/jpnn)
Kasus pembunuhan sadis ibu dan bayinya di Inhu terungkap, polisi sudah menangkap 2 pelakunya yang masih remaja, motifnya, ya Allah
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri