Pembunuhan Sadis Pasuruan : Pelaku Kesal Tak jadi Umrah karena Korban
Selasa, 22 Januari 2019 – 09:00 WIB
Syahroni pun dijebak agar datang ke rumah pelaku. Dia diming-imingi uang jualan hasil kelenik Dhofir senilai miliaran rupiah.
"Dia tergiur dengan ajakan itu dan terbunuh secara sadis," imbuh Kapolsek
Para tersangka akan dijerat pasal pembunuhan sadis direncanakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (yos/jpnn)
Pelaku meracun para korban dengan potas yang dicampur teh dan jamu untuk diminum saat lampu sedang padam setelah terbunuh lalu dibakar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang