Pembunuhan Sadis, Ujang Meninggal Usai Ditikam Parang
Senin, 09 April 2018 – 08:22 WIB
”Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia dengan posisi tengkurap. Beberapa saat kemudian pelaku diamankan para saksi dan masyarakat,” tegas Andreas.
Menurut Andreas, Redianto dijerat pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Unit reskrim masih melakukan pemeriksaan kepada tujuh saksi,” tutur Andreas. (max/ign)
Pembunuhan sadis terjadi di Desa Batu Tunggal, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024
- Abdul Razak-Sri Suswanto Berkomitmen Bangun Pusat Perfilman di Kalteng
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata