Pembunuhan Sadis, Ujang Meninggal Usai Ditikam Parang
Senin, 09 April 2018 – 08:22 WIB

Mayat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
”Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia dengan posisi tengkurap. Beberapa saat kemudian pelaku diamankan para saksi dan masyarakat,” tegas Andreas.
Menurut Andreas, Redianto dijerat pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Unit reskrim masih melakukan pemeriksaan kepada tujuh saksi,” tutur Andreas. (max/ign)
Pembunuhan sadis terjadi di Desa Batu Tunggal, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
- Imam Ghozali yang Bunuh Ibu Kandung di Semarang Dikenal Temperamental
- Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Pegawai Salon di Sukamenak Bandung
- Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri
- Keluarga Korban Mutilasi di Blitar Pengin Bertemu dengan Pelaku