Pembunuhan Tari Telah Direncanakan, Korban Dirampok dan Diperkosa
Jumat, 05 Januari 2024 – 16:36 WIB
"Oleh karena itu, ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucap kasatreskrim. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di tempat pembuatan bata.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R