Pembunuhan Tari Telah Direncanakan, Korban Dirampok dan Diperkosa
Jumat, 05 Januari 2024 – 16:36 WIB

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan (tengah depan) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di mapolresta, Jumat (5/1) siang. ANTARA/Sumarwoto
"Oleh karena itu, ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucap kasatreskrim. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di tempat pembuatan bata.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap