Pembunuhan Terapis Bekam, Tersangka Mengira Sudah Aman, Ternyata Tangan Korban Menyembul

Pembunuhan Terapis Bekam, Tersangka Mengira Sudah Aman, Ternyata Tangan Korban Menyembul
Adegan saat tersangka mencekik korban di bagian leher dalam prarekonstruksi yang digelar di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Karena lepas dari sana, menurut keterangan tersangka setelah kami amankan, bahwa memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban," tutur Yusri.

Pelaku ditangkap di Jalan Cilangkap Tapos, Kota Depok pada 10 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (mcr3/jpnn)

Begini tersangka Habib membunuh terapis bekam dan mengubur mayat korban di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News