Pembunuhan Waria di Bekasi, Begini Motif Pelaku, Ternyata

Pembunuhan Waria di Bekasi, Begini Motif Pelaku, Ternyata
BD (26), pembunuh seorang waria saat dalam konferensi pers kasus tersebut di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (8/10). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Adapun mayat korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk pada Senin (3/10).

"Kemudian (mayat korban) ditemukan hari Senin berarti ditemukan sekitar empat hari (setelah pembunuhan), kondisi jenazah ada kerusakan sel (busuk)," beber Gidion.

Adapun pelaku ditangkap polisi pada Rabu (5/10) lalu.

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)

Polisi mengungkap pria berinisial BD (26) membunuh seorang waria di sebuah salon, Jalan Sukamantri, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/9) lalu.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News