Pembunuhan Waria di Bekasi, Begini Motif Pelaku, Ternyata
Sabtu, 08 Oktober 2022 – 22:42 WIB

BD (26), pembunuh seorang waria saat dalam konferensi pers kasus tersebut di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (8/10). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Adapun mayat korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk pada Senin (3/10).
Baca Juga:
"Kemudian (mayat korban) ditemukan hari Senin berarti ditemukan sekitar empat hari (setelah pembunuhan), kondisi jenazah ada kerusakan sel (busuk)," beber Gidion.
Adapun pelaku ditangkap polisi pada Rabu (5/10) lalu.
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi mengungkap pria berinisial BD (26) membunuh seorang waria di sebuah salon, Jalan Sukamantri, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/9) lalu.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita