Pemburu Babi Ini Membedil Paha Petani Hingga Nyaris Bolong
Kamis, 26 Mei 2022 – 21:34 WIB
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka cukup parah pada bagian paha dan lengan. Bahkan, peluru nyaris membolongi paha korban.
“Senapan jenis ini memang bukan lumayan lagi, bisa pecah sekali tembakan,” kata kapolres.
Sementara itu, senjata yang digunakan adalah pre-charged pneumatik dengan diameter laras 5,5 mm.
“Dalam kasus ini pelaku kami jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 360 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polisi menetapkan lelaki berinisial M (29) sebagai tersangka dalam kasus salah tembak saat memburu babi hutan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Korban Pembunuhan Mbah Slamet Bertambah, Sebegini Jumlahnya, ya Tuhan
- Polisi Diisukan Salah Tembak Warga saat Menangkap Pengedar Narkoba, Kompol Antoni Membantah
- Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Siswi di Banjarnegara Sudah Diciduk, Dia Ternyata
- Begal Taksi di Banjarnegara Disikat Polisi, Rasain!
- Siasat Israel Gunakan Babi Hutan untuk Singkirkan Warga Palestina
- Peluru Nyasar Tewaskan Warga di Pontianak, Irjen Suryanbodo Langsung Sampaikan Ini