Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap, Pelakunya Ternyata

Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap, Pelakunya Ternyata
Kulit Harimau Sumatera diperdagangkan. Foto Arsip ANTARA/Helti Marini Sipayung

Petugas masih belum memberikan keterangan secara rinci bagaimana aksi perburuan itu dilakukan para pelaku dan modus operandi mereka. Para pelaku dan barang bukti sendiri saat ini masih berada di Pelalawan serta tengah menuju ke Kantor Balai Gakkum KSDA Riau.

Eduwar mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan secara rinci terkait pengungkapan tersebut.

BACA JUGA: Anak dan Istri Kedua Hakim PN Medan Jamaluddin Diperiksa di Aceh

Para pelaku terancam dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(antara/jpnn)

 

Lima pemburu harimau sumatera di Provinsi Riau akhirnya diringkus Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera bersama dengan kepolisian, Sabtu (7/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News