Pemburu Rusa Diinjak-injak Gajah
jpnn.com - MEULABOH - Seorang pemburu rusa nyaris tewas akibat dipihak gajah, Senin (9/12) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Korban merupakan salah seorang korban bersama empat temannya, yang memasuki areal perkebunan PT Sari Inti Rakyat (SIR), afdelling empat di Kecamatan Pante Cereumen, Aceh Barat.
Pascamusibah naas tersebut, bahu dan rusuk Abdul Rahim (53) patah. Warga asal Desa Tumpok Ladang, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat inipun selanjutnya dirawat intensif pada Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Menurut keterangan yang beredar, awalnya Rahim bersama empat rekannya yaitu Baharuddin, Roni Syam,.M. Hasan dan Tgk Daud memasang perangkap. Namun ketika sedang mengusir rusa agar masuk dalam perangkap, tiba-tiba gerombolan gajah tiba di TKP.
Satu dari gerombolan gajah (5 ekor) menyerang para pemburu rusa, Tgk. Abdul Rahim kaget menjadi sasaran amukan gajah sampai ia terjatuh.”Saat terjatuh itulah, tubuh Tgk. Abdul Rahim diinjak-injak gajah itu,” ungkap Baharuddin, teman berburu korban.
Setelah emosi binatang belalai tersebut mulai reda, keempat rekan korban menghampiri tubuhnya yang telah tergeletak tak berdaya dalam kubangan tanah bekas ijakkan gajah.
Empat rekannya itu langsung membawa korban masuk ke dalam hutan guna menghilangkan jejak dari binatang belelai itu.
“Dua jam kami berpusing-pusing dalam hutan, dengan berpedoman menyusuri sungai. Terpaksa menaiki pohon tinggi untuk melihat permukiman terdekat,” jelasnya.
MEULABOH - Seorang pemburu rusa nyaris tewas akibat dipihak gajah, Senin (9/12) siang sekira pukul 11.00 Wib. Korban merupakan salah seorang korban
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati