Pemda Aceh Timur Laporkan Perusahaan Migas Australia
Dituding Lakukan Penambangan Ilegal di Blok Pase
Jumat, 14 September 2012 – 22:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Aceh Timur mengadukan sebuah perusahaan gas asal Australia ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan bernama Triangle Global Inc. yang dilaporkan itu diduga telah mengeksploitasi gas di Blok Pase tanpa izin.
Dugaan tersebut muncul karena setelah kontrak berakhir 22 Februari 2012, anak perusahaan Triangle Energy tetap terus melakukan ekspoitasi gas yang berlokasi di Desa Blang Seunong, Dusun Sejuk , Pante Bidari, Aceh Timur. Bukan hanya ilegal, Triangle Global juga dinilai tak memberikan kontribusi pada daerah dan masyarakat di sekitar tempat eksploitasi.
Baca Juga:
“Empat hari lalu Triangle masih beroperasi. Padahal selama beroperasi tahun 2009, Triangle tak pernah memberikan kontribusi ke APBD Aceh Timur,” kata Ketua DPRD Aceh Timur, Tengku Alaudin, Jumat (14/9).
Alaudin menambahkan, berdasar surat Menteri ESDM tanggal 10 Februari 2012, pemerintah menolak perpanjangan izin eksploitasi Triangle Global karena hingga saat ini di Aceh belum terbentuk BP Migas. Selain itu, pemerintah pusat dan provinsi Aceh belum satu suara soal perpanjangan kontrak di Blok Pase.
JAKARTA - Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Aceh Timur mengadukan sebuah perusahaan gas asal Australia ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
BERITA TERKAIT
- Diserang Buaya, 2 Warga Lampuyang Luka Parah
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- Banjir Landa Sejumlah Wilayah di Kampar, 985 Rumah Warga Terdampak
- Bu Hasnah Sudah Bicara SK PPPK, Ribuan Honorer Pasti Bergembira
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Lansia Hilang di Anambas, Basarnas Natuna Bergerak Melakukan Pencarian