Pemda Bakal 'Pesta' Sambut UU Pajak

Pemda Bakal 'Pesta' Sambut UU Pajak
Pemda Bakal 'Pesta' Sambut UU Pajak
JAKARTA -- Pemerintah daerah tampaknya bakal 'berpesta' menyambut disahkannya Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU-PDRD) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (18/8). Hanya saja, lantaran UU ini dalam pelaksanaannya masih diperlukan sejumlah Peraturan Pemerintah dan di tingkat daerah harus dipayungi peraturan daerah (perda), maka diperkirakan pemda baru bisa menikmati melonjaknya pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2011.

Dalam kata sambutannya di acara pengesahan RUU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, secara efektif implementasi dari UU PDRD baru pada 2011. Disebutkan, dengan UU itu, sumbangan PAD ke APBD provinsi dan kabupaten/kota akan meningkat secara signifikan.

"Diperkirakan, kontribusi PAD terhadap APBD provinsi meningkat menjadi 63 persen dari semula hanya 50 persen pada tahun 2009. Sedangkan peranan PAD kabupaten/kota akan meningkat menjadi 10 persen dari semula sebesar 7 persendalam tahun 2009. Secara nasional, peranan PAD terhadap total APBD meningkat dari 19 persen menjadi 24 persen," ujar Sri Mulyani di rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar itu. Seluruh fraksi menyetujui secara bulat RUU yang ditolak para pengusaha industri otomotif ini.

Dijelaskan Sri, PAD di sejumlah daerah akan semakin melonjak tinggi pada 2014, dengan syarat daerah tersebut menggunakan tarif maksimal dalam memungut pajak dan retribusi. Dia memperkirakan, kalau pemda bisa memanfaatkan UU ini dengan baik, maka kontribusi PAD kepada APBD pada tahun 2014 bisa mencapai 68 persen untuk provinsi dan 15 persen untuk kabupaten/kota. sedang hitung-hitungan secara nasional, Sri memperkirakan pada 2014 sumbangan PAD kepada APBD bisa melonjak menjadi 29 persen. "Dari yang semula hanya 19 persen," terangnya.

JAKARTA -- Pemerintah daerah tampaknya bakal 'berpesta' menyambut disahkannya Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU-PDRD)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News