Pemda Bakal 'Pesta' Sambut UU Pajak
Selasa, 18 Agustus 2009 – 18:01 WIB
Dengan UU ini, tarif pajak dan retribusi hampir semua mengalami kenaikan. Hanya saja, pemerintah mengimbanginya dengan memberikan batasan tarif maksimum. Ambil contoh pajak hiburan yang tergolong mewah, pajaknya lebih tinggi namun tidak lebih dari 75 persen. Demikian juga dengan tarif parkir yang mengalami kenaikan sebesar 10 menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan naik 5 persen dari 20 menjadi 25 persen.
Baca Juga:
“Untuk beberapa jenis pajak kabupaten/kota memang dinaikkan. Namun ada batasan maksimumnya yang ditetapkan dalam UU PDRD. Jadi pemerintah daerah tidak bisa menarik lebih dari itu,” tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey, Selasa (18/8).
Kenaikan tarif pajak maksimum juga dilakukan terhadap beberapa jenis pajak provinsi. Di antaranya pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya 5 persen menjadi 10 persen, bea balik nama kendaraan bermotor dari 10 persen menjadi 20 persen, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari 5 persen naik menjadi 10 persen. (sam/esy/JPNN)
JAKARTA -- Pemerintah daerah tampaknya bakal 'berpesta' menyambut disahkannya Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU-PDRD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama