Pemda Bakal Punya Unit Investigasi Korupsi

FITRA Sebut Hanya Habiskan Anggaran

Pemda Bakal Punya Unit Investigasi Korupsi
Pemda Bakal Punya Unit Investigasi Korupsi

jpnn.com - JAKARTA -  Seluruh pemerintah daerah, baik pemprov dan pemkab/pemko, bakal memiliki unit investigasi yang tugasnya khusus melacak dugaan korupsi.  Unit ini nantinya akan melekat pada inspektorat pengawasan daerah (irwasda).

Tidak hanya di tingkat daerah, seluruh inspektorat di semua instansi pusat juga akan memiliki unit investigasi.

Inspektur Kementerian Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Hendro Witjaksono mengatakan, pembentukan unit investigasi ini nantinya akan dituangkan ke dalam  draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (RUU SPIP).

"Unit investigasi pada inspektorat Kementerian/Lembaga dan Provinsi/Kabupaten/Kota ini penting untuk mengawasi dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi pada suatu instansi," ujar Hendro di Jakarta, kemarin.

Dikatakan, selama ini inspektorat rata-rata terdiri dari auditor yang berkompeten untuk mengevaluasi keuangan pada suatu organisasi. Namun, masih kurang kemampuannya dalam melakukan investigasi.

Dikatakan pula, RUU SPIP nantinya juga menguatkan independensi dan profesionalitas inspektorat sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah. Salah satunya melalui penataan kembali kelembagaan.

Gagasan pembentukan unit investigasi dimaksud langsung dicemooh Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Kadhafi.

Menurut Ucok, pembentukan unit investigasi di inspektorat hanya lah basa-basi. Dia bahkan yakin, unit ini nantinya hanya akan menambah beban anggaran saja. "Ya paling nanti hanya menghabiskan anggaran saja. Apa pun namanya, kalau pengawasan dilakukan oleh orang internal, ya pasti hanya basa-basi," cetus Ucok.

JAKARTA -  Seluruh pemerintah daerah, baik pemprov dan pemkab/pemko, bakal memiliki unit investigasi yang tugasnya khusus melacak dugaan korupsi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News