Pemda Belum Lirik Obligasi
jpnn.com, BALIKPAPAN - Kepala Perwakilan BEI Balikpapan Dinda Ayu Amalliya mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan tiga peraturan untuk mempermudah pemda dalam menerbitkan obligasi atau surat utang.
Kebijakan yang dimaksud ialah Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Selain itu, ada Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Ada juga Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Namun, hingga sekarang peminatnya masih minim. Meski demikian, OJK tetap akan menjalankan pilot project penerbitan surat utang tersebut untuk sepuluh provinsi di tanah air.
Pasalnya, hal ini bisa menjadi alternatif pembiayaan daerah. Percepatan pun infrastruktur bisa dilakukan.
“Harapan kami, pemda bisa memanfaatkan pembiayaan dari pasar modal untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah. Namun, komunikasi kami dengan Pemprov Kaltim masih jalan di tempat. Bahkan sampai saat ini,” kata Dinda beberapa waktu lalu.
Dinda menilai pemprov maupun pemda tingkat II di Kaltim masih beranggapan langkah melantai di bursa obligasi terlampau rumit.
Kepala Perwakilan BEI Balikpapan Dinda Ayu Amalliya mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan tiga peraturan untuk mempermudah pemda dalam menerbitkan obligasi atau surat utang.
- Menko Airlangga: Indonesia Sedang Jadi Perhatian Berbagai Negara
- Modernland Realty Optimistis Pasar Properti 2025 Bakal Tumbuh Positif
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur