Pemda Belum Lirik Obligasi
Minggu, 24 Februari 2019 – 01:29 WIB

Beberapa nilai saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto dok Yessy Artada/jpnn
Akan tetapi, dengan tiga regulasi baru tadi, dia memastikan prosedur penerbitan surat utang daerah akan lebih mudah.
Baca Juga:
Karena itu, dia berharap segera ada tahapan baru terkait rencana tersebut.
Dinda menjelaskan, inovasi pembiayaan diperlukan lantaran pemda tak bisa hanya mengandalkan pendapatan asli daerah ataupun kucuran dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk membangun infrastruktur daerah.
“(Inovasi) ini, salah satunya, ya, dengan obligasi daerah,” lanjut Dinda. (aji/ndu/k15)
Kepala Perwakilan BEI Balikpapan Dinda Ayu Amalliya mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan tiga peraturan untuk mempermudah pemda dalam menerbitkan obligasi atau surat utang.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- PT Lautan Luas Dinilai Prospektif oleh Pefindo, Ini Sebabnya
- Fore Coffee Siap Melantai di Bursa Efek Indonesia, Cek Jadwalnya
- IHSG Anjlok, Anggota Komisi XI Minta Investor Tenang, Jangan Emosi Sesaat
- Bank Mandiri Catat Pembukaan Akun Saham di Livin’ Investasi Melonjak 10 Kali Lipat
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal