Pemda Belum Lirik Obligasi
Minggu, 24 Februari 2019 – 01:29 WIB
Akan tetapi, dengan tiga regulasi baru tadi, dia memastikan prosedur penerbitan surat utang daerah akan lebih mudah.
Baca Juga:
Karena itu, dia berharap segera ada tahapan baru terkait rencana tersebut.
Dinda menjelaskan, inovasi pembiayaan diperlukan lantaran pemda tak bisa hanya mengandalkan pendapatan asli daerah ataupun kucuran dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk membangun infrastruktur daerah.
“(Inovasi) ini, salah satunya, ya, dengan obligasi daerah,” lanjut Dinda. (aji/ndu/k15)
Kepala Perwakilan BEI Balikpapan Dinda Ayu Amalliya mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan tiga peraturan untuk mempermudah pemda dalam menerbitkan obligasi atau surat utang.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- ARA 2023 Dorong Governansi dan Keberlanjutan Perusahaan
- Mini Ekspose